PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. (2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersumber dari KSA, Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan identifikasi untuk mendukung penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist).
