PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Direktur Jenderal menyusun Daftar Potensi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mempertimbangkan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah. (2) Penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. Pinjaman Tunai yang sudah berjalan; dan
b. Pinjaman Tunai baru. (3) Penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rencana program pemberian pinjaman oleh calon pemberi pinjaman. (4) Hasil dari penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang.
