PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
Direktur Jenderal atas nama Menteri mengajukan usulan Pinjaman Program kepada calon pemberi pinjaman dengan memperhatikan: a. rencana batas maksimal pinjaman luar negeri; dan b. rapat pimpinan Kementerian Keuangan, untuk mendapat komitmen pembiayaan.
