PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengadakan Pinjaman Siaga yang digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan dan/atau sebagai tambahan pembiayaan pada saat keadaan darurat. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
