PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tunai setelah perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai dilaksanakan.
