PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. usulan Pinjaman Tunai yang telah ditetapkan; dan b. perjanjian Pinjaman Tunai yang telah ditandatangani, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1679), dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Pinjaman Tunai yang sedang dalam proses perundingan dan penandatanganan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
