PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. (2) Proses perundingan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara perundingan pinjaman luar negeri.
