PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 35
BAB 9 — ESELONISASI
(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon II.a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakan Jabatan Pengawas.
