PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
