PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 34
BAB 8 — TATA KERJA
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
