PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 33
BAB 8 — TATA KERJA
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan.
