Pasal 3
BAB 3 — SELEKSI CALON PLT
(1) Pegawai yang diusulkan diangkat menjadi Plt harus melalui Seleksi atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh: a. Tim Seleksi Pusat untuk jabatan Plt Eselon II; dan b. Tim Seleksi Unit untuk jabatan Plt Eselon III. (3) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua; b. Inspektur Jenderal selaku Anggota; c. Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris. (4) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Sekretaris Unit Eselon I selaku Ketua; b. Pejabat Eselon II sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan
c. Kepala Bagian yang menangani kepegawaian selaku Sekretaris merangkap Anggota. (5) Tim Seleksi Pusat/Tim Seleksi Unit dapat dibantu oleh Sekretariat dan/atau Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Seleksi.
