Pasal 2
BAB 2 — SYARAT DAN KETENTUAN PLT
(1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt di lingkungan Departemen Keuangan, harus memiliki persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya; b. memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; d. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980; dan e. telah menduduki jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Plt selama 2 (dua) tahun. (2) Pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
