PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — SELEKSI CALON PLT
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- MENETAPKAN hasil Seleksi; dan
- mengajukan usul pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi Plt untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
