Pasal 9
(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA. (2) Permintaan pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Permintaan pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas: a. laporan volume penyerahan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri; b. harga indeks pasar LPG; c. Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg; d. kurs beli Bank INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; e. faktur pajak atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA; f. perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai denganhuruf e.
