PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 8
(1) Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan. (2) Dalam hal Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar Harga Patokan tahun lalu
dan/atau yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN dan/atau APBN-Perubahan. (3) Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Energi dan Sumber Daya Mineral.
