Pasal 10
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendukung berupa volume pendistribusian LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada KPA setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan tanggal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg. (5) Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data. (6) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
