PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 11
(1) Jumlah subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi. (2) Jumlah PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
