PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 12
(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
(2) Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi. (3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA.
