PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pejabat penandatangan surat perintah membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada surat perintah membayar yang berkenaan.
