Pasal 14
(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara triwulanan. (2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) kepada KPA. (3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg. (5) Koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya. (6) Pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pembayaran 100% (seratus persen). (7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
