Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penelitian terhadap SPPR meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; b. kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1; dan c. kebenaran penghitungan Pajak Rokok. (3) Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran pada SPPR dari Buku Bantu Pajak Rokok. (4) Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR ditemukan adanya ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penolakan. (5) Format Buku Bantu Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format Nota Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
