Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
(1) Wajib Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke kas negara. (2) Pembayaran Pajak Rokok, dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSBP. (3) Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran 999.00 dengan kode akun Penerimaan Non Anggaran. (4) Wajib Pajak Rokok membuat SSBP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok; b. Lembar ke-2 untuk KPPN; c. Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan d. Lembar ke-4 untuk Bank/Pos Persepsi. (5) Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, pelayanan atas CK-1 tidak dilaksanakan. (6) Format SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
