PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
(1) Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR. (2) Wajib Pajak Rokok membuat SPPR sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok; b. Lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan c. Lembar ke-3 untuk Bank/Pos Persepsi. (3) Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyampaian CK-1. (4) SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (5) Format SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
