Pasal 93
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Dalam hal BMN yang dimanfaatkan hilang selama Pemanfaatan BMN akibat kesalahan atau kelalaian mitra Pemanfaatan BMN, mitra Pemanfaatan BMN wajib mengganti objek Pemanfaatan BMN dan hasil Pemanfaatan BMN dengan barang yang sama atau barang yang sejenis dan setara. (2) Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang berada pada Pengguna Barang yang menjadi objek KSPI, sepanjang BMN bersangkutan masih digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan. (3) PJPB wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang berada pada Pengelola Barang yang menjadi objek KSPI, sepanjang BMN bersangkutan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi PJPB. (4) PJPB memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif terhadap mitra KSPI berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian kepada:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
