PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 94
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang melakukan penatausahaan atas Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang. (2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan atas Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (3) BLU melakukan penatausahaan atas Pemanfaatan BMN dalam bentuk KETUPI.
