Pasal 92
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Mitra Pemanfaatan BMN wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN objek Pemanfaatan BMN. (2) Pengelola Barang dapat meminta mitra Pemanfaatan BMN untuk menyediakan deposit pada tahun terakhir Pemanfaatan BMN, yang dapat dicairkan oleh Pengelola Barang dalam hal mitra Pemanfaatan BMN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan pengamanan. (3) Dalam hal Pemanfaatan BMN berupa KSP, BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI, mitra Pemanfaatan BMN wajib
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang hasil Pemanfaatan BMN. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya BMN objek Pemanfaatan BMN dan hasil Pemanfaatan BMN. (5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki BMN objek Pemanfaatan BMN dan hasil Pemanfaatan BMN agar selalu dalam keadaan baik dan layak fungsi, serta siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (6) Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi beban mitra Pemanfaatan BMN.
