Pasal 91
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) KETUPI berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KETUPI sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan; b. pengakhiran perjanjian KETUPI secara sepihak oleh BLU; c. berakhirnya perjanjian KETUPI; atau d. ketentuan lain sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Pengakhiran KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal mitra KETUPI: a. tidak membayar pembayaran dana di muka (upfront payment) sesuai perjanjian KETUPI; dan/atau b. tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagaimana tertuang dalam perjanjian KETUPI. (3) Pengakhiran KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh BLU secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada mitra.
(4) Dalam hal pengakhiran perjanjian KETUPI oleh BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, BLU dan/atau PJPB dapat membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap investasi dan kewajiban mitra. (5) Evaluasi terhadap investasi dan kewajiban mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah BLU memperoleh hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah. (6) Dalam hal terjadi pengakhiran KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c: a. seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh mitra sampai dengan dilakukannya pengakhiran KETUPI sepenuhnya menjadi beban mitra KETUPI; dan/atau b. berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), investasi dan kewajiban mitra lama dapat beralih kepada mitra baru. (7) Mitra baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan terbatas atas aset infrastruktur.
