Pasal 90
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) BLU melakukan pengelolaan: a. dana hasil KETUPI, meliputi pembayaran dana di muka (upfront payment), pembagian kelebihan keuntungan (clawback), dan/atau pencairan jaminan; dan/atau b. hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan BLU.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh BLU untuk pembiayaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh BLU: a. untuk pembiayaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sebagai pendukung kegiatan operasional BLU. (5) Pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
