PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 89
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pelaksanaan KETUPI dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh BLU dan mitra KETUPI. (2) Materi yang diatur dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan terbatas atas aset infrastruktur. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk akta notariil.
