Pasal 88
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Hasil KETUPI berupa: a. pembayaran dana di muka (upfront payment); dan b. aset. (2) Hasil KETUPI berupa pembayaran dana di muka (upfront payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. nilainya ditetapkan oleh PJPB; b. dilakukan pembayarannya oleh mitra KETUPI ke rekening BLU paling lambat 6 (enam) bulan setelah penandatanganan perjanjian; c. dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pembayarannya paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh mitra KETUPI sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang pengaturannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan terbatas atas aset infrastruktur; d. tidak membatasi hak BLU untuk memperoleh pembagian kelebihan keuntungan (clawback); dan
e. peruntukannya ditetapkan oleh PJPB setelah mendapat persetujuan dari BLU. (3) Aset hasil KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. dapat berupa tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra KETUPI; b. pengadaannya diperjanjikan antara BLU dan mitra KETUPI; dan c. menjadi BMN pada Pengelola Barang sejak diserahterimakan oleh mitra KETUPI kepada BLU.
