PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 85
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pihak yang dapat menjadi mitra KETUPI meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta berbentuk Perseroan Terbatas; d. Badan hukum asing; atau e. Koperasi.
(2) Pemilihan dan penetapan mitra KETUPI dilakukan oleh PJPB dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan terbatas atas aset infrastruktur.
