PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 84
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pihak yang dapat melaksanakan KETUPI meliputi PJPB dan BLU. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPK merupakan PJPB. (3) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk atau ditetapkan oleh Pengelola Barang.
