Pasal 86
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Objek KETUPI meliputi BMN berupa tanah dan/atau bangunan beserta fasilitasnya pada Pengguna Barang. (2) KETUPI dapat dilakukan terhadap BMN: a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus; b. infrastruktur jalan tol; c. infrastruktur sumber daya air; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah; f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memenuhi persyaratan: a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum; c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun; dan d. disajikan dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya. (4) Objek KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengelola Barang untuk selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada BLU.
(5) BMN objek KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diserahkan kembali kepada Pengguna Barang setelah jangka waktu KETUPI berakhir. (6) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penatausahaannya oleh BLU selama jangka waktu KETUPI.
