Pasal 79
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Terhadap permohonan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dilakukan kajian oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (2) Infrastruktur yang menjadi hasil pelaksanaan KSPI, diserahkan oleh mitra KSPI kepada PJPB sesuai perjanjian. (3) PJPB melaporkan dan/atau menyerahkan BMN yang diterima dari mitra KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya perjanjian.
(5) Mitra KSPI wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan hasil KSPI sampai dengan hasil KSPI diserahterimakan kepada PJPB.
