Pasal 78
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dapat ditiadakan atas permohonan dari PJPK.
(2) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan merupakan proyek yang tercantum dalam: a. daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha; b. Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; dan/atau c. dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). (3) PJPK bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap permohonan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam surat pernyataan. (4) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan KSPI yang berjangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
