Pasal 77
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Hasil dari KSPI terdiri atas: a. barang hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI; dan
b. pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang diperoleh dari yang ditentukan sesuai perjanjian KSPI, jika ada. (2) Hasil KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. bangunan konstruksi infrastruktur beserta sarana dan fasilitasnya; b. pengembangan infrastruktur berupa penambahan dan/atau peningkatan terhadap kapasitas, kuantitas dan/atau kualitas infrastruktur; dan/atau c. hasil pembangunan/pengembangan infrastruktur lainnya. (3) Besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pengelola Barang. (4) Perhitungan besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) ditentukan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan hasil Penilaian. (5) Perhitungan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik infrastruktur; b. nilai investasi pemerintah c. nilai investasi mitra KSPI; d. risiko yang ditanggung mitra KSPI; e. dukungan pemerintah; dan f. jaminan Pemerintah atas Proyek Kerja Sama. (6) Pembagian atas kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara paling lambat setiap tanggal 30 April tahun berikutnya.
