PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 80
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) PJPB MENETAPKAN mitra KSPI berdasarkan hasill pengadaan badan usaha pelaksana Proyek Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. (2) Penetapan mitra KSPI dilaporkan oleh PJPB kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penetapan tersebut.
