PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 67
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG. (2) Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. peralatan dan mesin; b. jalan, irigasi, dan jaringan; c. aset tetap lainnya; dan d. aset lainnya.
(3) Gedung, bangunan, sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi BMN sejak diserahterimakan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
