Pasal 66
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran faktor penyesuai BGS/BSG dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan: a. mitra BGS/BSG, untuk BMN pada Pengelola Barang; atau b. mitra BGS/BSG melalui Pengguna Barang, untuk BMN pada Pengguna Barang. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; atau c. bencana sosial. (3) Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (4) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir. (5) Terhadap kontribusi tahunan yang telah lunas pembayarannya, besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan pada pembayaran kontribusi tetap berikutnya.
