Pasal 65
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Besaran kontribusi tahunan mempertimbangkan: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah; b. nilai wajar BMN yang menjadi objek BGS/BSG; dan c. kelayakan bisnis mitra BGS/BSG. (2) Nilai wajar BMN dan kelayakan bisnis mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. (3) Besaran kontribusi tahunan dihitung oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (4) Besaran kontribusi tahunan ditetapkan oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran konstribusi tahunan pelaksanaan BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tahunan pertama dengan memperhatikan estimasi tingkat inflasi. (6) Besaran kontribusi tahunan ditetapkan dalam persetujuan pelaksanaan BGS/BSG dan dituangkan dalam perjanjian.
