PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 68
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Hasil BGS/BSG dapat dilakukan perubahan, baik berdasarkan permintaan Pengelola Barang/Pengguna Barang maupun atas permohonan mitra. (2) Permohonan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada di Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada di Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan. (3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang/Pengguna Barang dan mitra melakukan perubahan perjanjian BGS/BSG sebagai dasar bagi mitra untuk melakukan perubahan hasil BGS/BSG.
