PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 61
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Jangka waktu pelaksanaan BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani. (2) Jangka waktu BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
(3) Jangka waktu pengoperasian BGS/BSG dimulai sejak aset BGS/BSG siap beroperasi, dengan ketentuan tidak melampaui 2 (dua) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
