PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 62
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui Tender. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan mitra BGS/BSG dapat dilakukan penunjukan langsung terhadap BGS/BSG tertentu yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
