PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 60
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
Objek BGS/BSG meliputi: a. BMN berupa tanah yang berada pada Pengelola Barang; atau b. BMN berupa tanah yang berada pada Pengguna Barang.
