PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 59
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG adalah: a. Pengelola Barang, terhadap BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta, kecuali perorangan; atau d. Badan hukum lainnya. (3) Dalam hal mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk konsorsium, mitra BGS/BSG harus membentuk badan hukum INDONESIA sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama mitra BGS/BSG dalam perjanjian BGS/BSG.
