PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 40
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSP meliputi: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. Swasta, kecuali perorangan.
