Pasal 39
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) KSP dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN; b. meningkatkan penerimaan negara; dan/atau c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN. (2) Tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP merupakan hasil KSP yang menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian. (3) Biaya persiapan KSP yang dikeluarkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra KSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dibebankan pada mitra KSP. (5) Pengelola Barang dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka penyiapan KSP.
