PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 41
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Objek KSP meliputi BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) Objek KSP berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya. (3) Dalam hal KSP dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, jenis-jenis infrastruktur mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyediaan infrastruktur.
