PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Mitra Pemanfaatan BMN meliputi: a. penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa; b. peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai; c. mitra KSP, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP; d. mitra BGS/BSG, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG; e. mitra KSPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI; dan
f. mitra KETUPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KETUPI.
